Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, langkah pihaknya diambil lantaran pemerintah dianggap tak serius menyikapi isu tenaga kerja asing ilegal. Padahal, kata Saleh, Panja TKA yang pernah dibentuk Komisi IX telah mengeluarkan rekomendasi, salah satunya berisi permintaan ke pemerintah untuk menyelidiki keberadaan TKA ilegal. Rekomendasi itu disebut tak dijalankan.
"Karena hasil rekomendasi Panja Komisi IX itu belum begitu diperhatikan, wajar jika kemudian ada yang ingin menaikkan fungsi pengawasan DPR ke level yang lebih tinggi dalam bentuk Pansus. Usulan ini saya kira serius, apalagi yang mengusulkan adalah pimpinan DPR," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (20/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saleh menegaskan usulan itu bisa ditindaklanjuti. Caranya, Saleh menyebut Komisi IX DPR akan membicarakannya dengan lintas fraksi dan komisi di DPR.
Yang jelas, kata Saleh, jika sesuai dengan ketentuan yang ada, wacana tersebut tentu sangat mungkin diwujudkan. Namun, Saleh mendesak agar niat pembentukan Pansus harus fokus untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan Indonesia.
"Bahkan, Pansus itu nanti sekalian aja mengusut penggunaan TKA yang konon banyak bekerja di proyek-proyek investasi asing di daerah. Pemerintah tidak perlu khawatir. Kalau memang tidak ada, kan pansus ini sendiri nanti yang menjelaskan ke publik bahwa TKA itu tidak ada," ucap Saleh.
Soal wacana Pansus TKA, Kepala Staff Kepresidenan Moeldoko mengatakan DPR tidak perlu membuat pansus angket terkait Perpres tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). DPR tinggal memanggil pemerintah untuk menjelaskan Perpres tersebut.
"Mungkin perlu penjelasan dari Perppu itu perlu dijelaskan secara baik. Kalau diperlukan (atau tidak), ya nggak perlu Pansus, ini kan perlu klarifkasi," ujar Moeldoko di Kantor KSP, Kompleks Istana Negara, Jakarta.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini