Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyebut, pada 2016 lalu, pihaknya telah membentuk Panja untuk meneliti keberadaan TKA yang konon kabarnya banyak bekerja di berbagai pelosok Tanah Air. Panja yang dibentuk pun telah menghasilkan rekomendasi yang selanjutnya secara resmi telah diserahkan kepada pemerintah.
"Kelihatannya, rekomendasi panja itu belum maksimal dilaksanakan. Malah terkesan aneh jika kemudian presiden mengeluarkan Perpres 20/2018. Paradoks kan? Komisi IX meminta tingkatkan pengawasan, eh pemerintah malah memberikan kemudahan," ujar Saleh dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada lima poin penting rekomendasi Panja TKA komisi IX DPR. Salah satu poinnya adalah pemerintah diminta menyelidiki keberadaan TKA ilegal. Berikut poinnya:
1. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menambah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)
2. Mendesak pemerintah membentuk satuan tugas penanganan tenaga kerja asing ilegal yang melibatkan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, imigrasi, kepolisian, Badan Intelijen Negara, Kementerian Luar Negeri dan Badan Koordinasi Penanaman Modal
3. Penerapan tindakan tegas bagi semua tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk perusahaan pengerah tenaga kerja asing yang sengaja mendatangkan pekerja asing secara ilegal
4. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. (Setidaknya, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mempersyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dan adanya kemampuan serta alih pengetahuan), dan
5. Mendesak pemerintah agar memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk mengerjakan proyek infrastruktur sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka untuk rakyat Indonesia.
Di DPR, usai Perpres tentang Penggunaan TKA diterbitkan Jokowi, muncul pembentukan wacana Pansus TKA. Saleh menyebut Komisi IX DPR sebagai yang berkaitan langsung, siap menindaklanjuti wacana itu.
Soal wacana Pansus TKA, Kepala Staff Kepresidenan Moeldoko mengatakan DPR tidak perlu membuat pansus angket terkait Perpres tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). DPR tinggal memanggil pemerintah untuk menjelaskan Perpres tersebut.
"Mungkin perlu penjelasan dari Perppu itu perlu dijelaskan secara baik. Kalau diperlukan (atau tidak), ya nggak perlu Pansus, ini kan perlu klarifkasi," ujar Moeldoko di Kantor KSP, Kompleks Istana Negara, Jakarta.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini