"Maksimallah apalagi 1 ton, 2-3 kg saja ancaman mati," kata Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).
Selama ini, para tersangka yang berjumlah 4 orang selalu mengaku sebagai kurir saja. Namun, Prasetyo telah meminta jaksanya untuk benar-benar menelisik apa peran masing-masing tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, jaksa sedang meneliti berkas tersebut. Segera setelah dinyatakan lengkap, Prasetyo akan berkoordinasi dengan penyidik untuk pelimpahan tahap dua berlanjut ke penyusunan dakwaan.
Kasus penyelundupan tersebut terungkap dari kerja sama tim gabungan dari Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Bea Cukai. Kapal Taiwan berbendera Singapura yang mengangkut 1,6 ton sabu itu pun diamankan di Batam. Selain itu, 4 orang tersangka ditetapkan yaitu 1 orang warga negara Taiwan selaku nakhoda dan 3 anak buah kapal yang berkewarganegaraan China.
Baca Juga: Indonesia dan Segitiga Emas Narkoba
(yld/dhn)