"Bantuan hukum terus. Kita full bantuan hukum. Koordinasi erat antara pengacara Aisyah dan KBRI dan pihak perlindungan WNI laporan secara rutin mengenai langkah yang diambil terus kita dapatkan," kata juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir di kantornya, jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2018).
Saat ini proses hukum masih berlangsung. Menurut Arrmanatha, proses persidangan sudah masuk di tahap mendengarkan pembelaan terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Aisyah dan Doan didakwa telah membunuh Jong-Nam dengan racun VX di tengah keramaian Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 13 Februari lalu. Racun VX dikategorikan sebagai senjata pembunuh massal oleh PBB dan dilarang penggunaannya di seluruh dunia.
Kedua wanita itu dijerat dakwaan pembunuhan sesuai pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Malaysia. Jika dinyatakan bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal hukuman mati dengan cara digantung.
Selain Aisyah dan Doan, ada empat pria Korut lainnya yang juga dijerat dakwaan pidana pembunuhan terhadap Jong-Nam. Namun keempat pria Korut itu dinyatakan masih buron dan diyakini 'bersembunyi' di Korut setelah kabur dari Malaysia pada hari pembunuhan. (haf/dhn)