Pengacara Aisyah Ragukan Tes Lab Atas Racun Pembunuh Kim Jong-Nam

Pengacara Aisyah Ragukan Tes Lab Atas Racun Pembunuh Kim Jong-Nam

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 05 Apr 2018 17:59 WIB
Siti Aisyah (tengah) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Kim Jong-Nam di KLIA, tahun lalu (Lai Seng Sin/REUTERS)
Kuala Lumpur - Pengacara Siti Aisyah, terdakwa pembunuhan Kim Jong-Nam, meragukan laboratorium (lab) yang memeriksa gas saraf VX yang digunakan untuk membunuh kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un itu. Laboratorium itu disebut tidak terdaftar secara global.

Seperti dilansir AFP, Kamis (5/4/2018), persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-Nam kembali digelar di Malaysia pada Kamis (5/4) ini. Dua terdakwa, Aisyah yang seorang warga negara Indonesia (WNI) dan Doan Thi Huong yang warga Vietnam, dihadirkan dalam sidang.

Aisyah dan Doan sama-sama terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan yang dijeratkan kepada mereka. Kim Jong-Nam tewas usai diserang dengan racun gas saraf VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 13 Februari 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kedua terdakwa menyangkal telah membunuh Kim Jong-Nam. Aisyah dan Doan, melalui pengacara masing-masing, menegaskan mereka direkrut untuk ikut acara prank atau lelucon, namun diperdaya oleh sejumlah agen Korut menjadi pembunuh tanpa mereka sadari.

Pakar senjata kimia, Raja Subramaniam, dihadirkan dalam persidangan terbaru di Pengadilan Tinggi Shah Alam, pekan ini. Setelah ditekan oleh pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng, Raja mengungkapkan bahwa laboratorium Malaysia yang memeriksa gas saraf VX yang menewaskan Kim Jong-Nam, tidak masuk daftar laboratorium yang diakui oleh Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW).


OPCW merupakan badan pengawas senjata kimia global. Laboratorium-laboratorium harus bisa mempertahankan standar tertentu agar bisa diakui dan masuk daftar resmi OPCW. Tidak hanya itu, laboratorium juga harus ikut dalam uji kecakapan setidaknya sekali dalam setahun. Laboratorium di Malaysia yang digunakan untuk memeriksa sampel gas saraf VX yang menewaskan Kim Jong-Nam, menurut Raja, tidak melalui proses-proses itu.

Di persidangan, Gooi juga mengatakan, sampel gas saraf VX yang tergolong senjata pemusnah massal itu tidak dikirimkan ke OPCW, padahal badan global itu telah meminta sampelnya.

Pada Kamis (5/4) waktu setempat, jaksa menutup penyelidikan kasus ini setelah persidangan digelar selama 39 hari dengan menghadirkan 34 saksi. Vonis terhadap dua terdakwa belum akan dijatuhkan dalam beberapa bulan ke depan.


Jaksa Wan Shaharuddin Wan Ladin menuturkan kepada AFP bahwa dirinya mengharapkan dua terdakwa untuk memberikan keterangan demi membela diri mereka sendiri. Namun Gooi menanggapi sengit pernyataan jaksa itu.

"Di mana bukti langsung bahwa Siti menggunakan apapun (kepada Kim Jong-Nam)? Kami meyakini dia akan dibebaskan dari tuduhan," tegasnya.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads