"Sehingga kami memaknai alasan ini ada yang janggal, tapi kembali lagi masih ada waktu untuk memanggil ulang kepada Setya Novanto untuk dihadirkan menjadi saksi Bimanesh," ujar jaksa pada KPK M Takdir Suhan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2018).
Padahal Novanto diketahui akan menghadapi sidang putusan proyek e-KTP pada Selasa (24/4). Menurut jaksa, tidak ada tanggapan tim penasihat hukum atau terdakwa Novanto atas jawaban jaksa pada KPK dalam sidang kasus proyek e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, jaksa berharap Novanto akan menghadiri sidang perkara ini pada pekan depan. Novanto disebut jaksa meminta dilakukan penundaan sebagai saksi sidang setelah menjalani sidang kasus proyek e-KTP.
"Karena tadi disampaikan juga setelah tanggal 24 April Setya Novanto bersedia untuk datang. Makanya nanti kita panggil lagi semoga tidak ada halanganlah dengan alasan yang macam-macam," tutur dia.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, mengaku tidak mengetahui kliennya akan bersaksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan eks Ketua DPR itu. Dia menyebutkan Novanto akan menghadapi vonis pada 24 April 2018.
"Tanggal 24 itu putusan. Saya tidak tahu kalau ada panggilan untuk bersaksi," ucap Maqdir.
Sebelumnya, majelis hakim menunda sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan Setya Novanto dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo pada hari ini. Penundaan itu lantaran Novanto yang menjadi saksi sidang tidak dapat hadir.
Alasan Novanto tidak menghadiri sidang lantaran sedang menyiapkan duplik. "Di sini sudah kami kirim panggilan, akan tetapi saksi menuliskan menyampaikan kepada kami disampaikan persidangan mohon maaf tidak bisa menghadiri sidang karena mempersiapkan duplik untuk putusan yang sedang kami hadapi," ujar jaksa KPK dalam sidang hari ini. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini