"Jadi ini penyederhanaan proses, bukan kemudahan tenaga kerja asing masuk. Jadi itu adalah debirokratisasi untuk, kalau memang jadi, itu memperpendek pengusaha, bukan mempermudah. Itu 2 hal yang berbeda," kata Pratikno di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/4/2018).
Menurut Pratikno, tenaga kerja asing diwajibkan berkelakuan baik untuk mendapatkan izin kerja di Indonesia. Selain itu, persyaratan lebih lanjut diserahkan kepada kementerian terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Perpres TKA menuai polemik hingga berujung wacana pembentukan pansus oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Fadli berpendapat penerbitan perpres tersebut salah arah dan tidak memihak tenaga kerja lokal. Dia menegaskan kebijakan Jokowi ini perlu dikoreksi.
"Jadi, bila perlu, nanti kita usulkan untuk dibentuk pansus mengenai tenaga kerja asing agar lebih punya taring. Bahaya sekali jika pemerintahan ini berjalan tanpa kontrol memadai," kata Fadli lewat Twitter.
Dukungan juga datang dari kolega Fadli, Fahri Hamzah. Dia menduga ada pelanggaran UU dalam polemik tenaga kerja asing. (dkp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini