"Saya sudah melakukan ini selama 5 tahun. Saya tahu cara membuat ini dari suami saya yang sudah meninggal beberapa waktu lalu," kata TPN di rumahnya di Jalan Sinyar II, Kelurahan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2018).
![]() |
Awalnya, pabrik miras ini dikelola suaminya selama 25 tahun sejak mereka tinggal di Pontianak, Kalimantan Barat. Namun suaminya kemudian meninggal pada 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tahu cara membuat ini dari suami saya. Dulu waktu di Pontianak dia yang buat, saya bantu dan sambil belajar, " ucap ibu 3 anak ini.
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Miras Ciu di Gambir |
Di tempat yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan TPN membuat ciu menggunakan bahan dasar beras putih, beras merah, tapai, ragi, dan air. Sejumlah bahan itu dimasak dan uapnya akan difermentasi. Hasil uap dengan kadar alkohol 38-40 persen itu kemudian dikemas dalam botol 600 ml untuk diedarkan.
"Adapun proses dan modus operandinya dari bahan bahan beras, baik beras merah maupun beras putih, gula, tapai, ragi, dan air ini direndam selama kurang-lebih 1 bulan lebih dan kemudian diproses dan dimasak melalui proses fermentasi uap. Airnya itu yang dinamakan ciu," kata Roma.
![]() |
Roma mengatakan TPN mampu memproduksi 20-30 botol per hari dengan harga Rp 18-25 ribu per botol. Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan 13 drum fermentasi ciu, sebuah dandang besar, sebuah jeriken, dan sebuah kompor.
Atas perbuatannya, TPN diduga telah melanggar Pasal 142 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen.