"KPK memang bekerja sama dan dibantu PPATK dalam penanganan banyak perkara, termasuk kasus ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat diminta konfirmasi, Kamis (19/4/2018).
"Namun, tentu saya tidak bisa bicara detail terkait data PPATK karena itu merupakan informasi intelijen dan belum dapat digunakan sebagai alat bukti. Sehingga ketika KPK menerima data PPATK hal tersebut perlu didalami lebih lanjut sesuai kebutuhan penanganan perkara," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdapat aliran dana oleh perusahaan penyedia barang ke luar negeri dengan nilai terbesar ke Singapura dan Inggris dengan total Rp 340 miliar yang diduga untuk pembayaran pembelian helikopter," ungkap Kiagus dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR.
Dalam kasus ini, ada 5 tersangka yang ditetapkan POM TNI. Mereka adalah Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; serta Pelda S, yang diduga menyalurkan dana terkait pengadaan kepada pihak-pihak tertentu. Kemudian, ada juga Kolonel Kal FTS, berperan sebagai WLP; dan Marsda SB, sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Sedangkan, KPK memproses seorang tersangka dari swasta yaitu Dirut PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. Irfan diduga meneken kontrak dengan AgustaWestland, perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, yang nilainya Rp 514 miliar.
Namun, dalam pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilai kontraknya Rp 738 miliar, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini