Menteri LHK Ingin Aset Pelaku Kejahatan Lingkungan Dijerat TPPU

Menteri LHK Ingin Aset Pelaku Kejahatan Lingkungan Dijerat TPPU

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 19 Apr 2018 14:52 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar ingin agar setiap kejahatan lingkungan turut disertakan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Siti, dengan penerapan TPPU maka aset para pelaku kejahatan lingkungan dapat disita.

"Kita ada yang bagus juga dengan implikasi tipikor itu maka lingkungan bisa connect ke tindak pidana pencucian uang. Jadi kita sendiri sedang kembangkan juga arah ke sana," kata Siti kantor Kemendikbud, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (19/4/2018).


"Sebab banyak yang pada lari. Kalau dikejar pakai tindak pidana pencucian uang dan pemakaian aset secara tidak legal itu bisa menolong," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siti mengatakan Kementerian LHK kerap menang dalam perkara kejahatan lingkungan. Namun, lanjut Siti, proses eksekusi terkait putusan kerap sulit dilakukan.


"Terus terang kementerian ini banyak menangnya tapi memang eksekusinya yang tidak gampang. Itu sedang kita coba terus dorong. Eksekusi kan perlu kerja sama beberapa pihak juga," ucap Siti.

Namun Siti enggan menyebutkan eksekusi putusan kasus apa yang dibicarakannya itu. Siti malah menyinggung tentang koordinasi Kementerian LHK di setiap kejahatan lingkungan.

"Sekarang sudah ada keputusan MK kejahatan lingkungan harus koordinasi dengan KLHK," ucap Siti. (haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads