Kasus pertama yang digugat secara perdata oleh Kementerian LHK adalah kejahatan pembakaran hutan dan lahan yang sangat besar seluas 20.000 hektar di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Tergugat adalah PT Bhumi Mekar Hijau
"Kami lakukan gugatan dengan kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 5,2 triliun," ucap Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Jasmin Ragil Utomo dalam Media Briefing di Kantor Kementerian LHK, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (2/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pembakaran hutan kedua diduga dilakukan sengaja oleh perusahaan terjadi di Simpang Damar, Desa Sei Majo, Kec. Kubu Babussalam, Rokan Hilir, Riau tahun 2013. Tergugat dalam kasus ini PT Jatim Jaya Perkasa dengan area lahan terbakar seluas 1.000 hektar.
Meski pembakaraan terjadi di Riau, namun gugatan dilayangkan di PN Jakarta Utara pada 23 Februari 2015 sesuai dengan alamat kantor perusahaan. Agenda persidangan saat ini menunggu pembacaan gugatan kepada perusahaan.
"Gugatan kerugian lingkungan hidup Rp 119 miliar dan biaya pemilihan lingkungan hidup Rp 371 miliar," papar Ragil.
Ragil menuturkan, proses gugatan ke pengadilan berlangsung molor sejak kejadian, lantaran lamanya proses pengumpulan alat bukti, uji laboratorium, pendataan, verifikasi dan lainnya. lalu bagaimana Kementerian LHK mengetahui perusahaan itu sebagai terduga pelaku?
"Pertama kita melihat hotspot, ada titik api, data dari BMKG juga. Kemudian cari perusahaan terdekat dan ditelusuri, diketahuilah (perusahaan yang diduga membakar)," jawabnya. (bal/bar)











































