Penahanan Taufiq Kamil Diperpanjang 40 Hari
Rabu, 06 Jul 2005 18:57 WIB
Jakarta - Tersangka kasus penyimpangan Dana Abadi Umat (DAU) Taufiq Kamil gagal menghirup udara segar. Tim penyidik Mabes Polri memutuskan menambah masa tahanannya hingga 40 hari ke depan."Alasannya untuk memperlancar proses pemeriksaan. Tapi saya rasa tidak efektif. Sebab selama 20 hari penahanan yang lalu, efektif pemeriksaan hanya dua hari saja," ungkap pengacara Taufiq, Adiya Daswanta, kepada wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Rabu (6/7/2005).Bahkan, lanjut Adiya, seminggu terakhir ini tidak ada pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik kepada kliennya. "Kalau buat minggu depan belum tahu karena belum ada surat pemanggilan," kata dia.Terkait surat penangguhan penahanan terhadap mentan Dirjen Bimas Islam dan Haji Depag itu, Adiya mengungkapkan, sudah diberikan sejak 20 Juni 2005 lalu. Penjaminnya adalah istri Taufiq dan adiknya. "Tapi belum ada respons dari penyidik," tutur dia.Sekadar diketahui, Taufiq bersama mantan Menag Said Agil Husin Al Munawwar dijadikan tersangka kasus penyimpangan DAU. Buntut penyimpangan ini, sekitar 22 rekening DAU yang menyimpan dana sebanyak Rp 680 miliar dibekukan.
(umi/)











































