Pakar: Pengoplos Miras Bisa Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Pakar: Pengoplos Miras Bisa Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 19 Apr 2018 12:30 WIB
Pakar: Pengoplos Miras Bisa Kena Pasal Pembunuhan Berencana
Jakarta - Samsudin Simbolon ditangkap di persembunyiannya di dalam hutan Sumatera Selatan. Samsudin merupakan pengopolos miras yang telah membunuh puluhan orang. Bisakah Samsudin dikenakan pasal pembunuhan berencana?

"Ya bisa dengan Pasal 340 KUHP," kata pakar hukum Prof Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Kamis (19/4/2018).

Untuk mengerucut ke Pasal 340 KUHP, maka polisi harus bisa membuktikan unsur perencanannya. Meski niatnya hanya meracik miras, tetapi Samsudin sadar barang racikannya bisa mematikan orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Unsur rencana ini harus dibuktikan dengan, apakah ada niat dari si pembuat racik, saat membuat dalam keadaan tenang dan sadar dan saat membuat cukup waktu untuk meracik. Kalau keadaan seperti ini, pelaku bisa dikenakan pasal 340 KUHP," cetus Hibnu.

Secara teori dikenal dolus eventualis, yakni delik yang di dalamnya terdapat unsur kesengajaan. Kesengajaan disini mempunyai 3 tingkatan. Yaitu:

1. Sengaja sebagai niat.
2. Sengaja kesadaran akan kepastian.
3. Sengaja insyaf akan kemungkinan.

Agar Samsudin tidak lolos, maka ia bisa dijerat dengan pasal berlapis di kasus miras oplosan.

"Pasal ini tetap dilapis dengan UU terkait, seperti UU Pangan, UU Kesehatan dkk," cetusnya.

Pasal 340 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (asp/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads