"Tim melakukan pengamanan tiga truk yang berisikan barang-barang ilegal seperti miras, rokok dan oli. Barang-barang tersebut berasal dari Batam," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).
Kaswandi menjelaskan, awalnya tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman barang-barang ilegal masuk ke Pelalawan. Pengiriman barang tersebut melalui jalur perairan di Teluk Meranti dengan kapal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pada Selasa (17/4) dilakukan penyelidikan di lapangan. Di lokasi menemukan tiga truk yang berbuatan barang ilegal di Teluk Meranti.
Adapun tiga tru berisikan rokok merek Red Black sebanyak 2.150 slop. Miras ada 7.884 botol dengan berbagai merek yakni, Chivas, Jack Daniel, Jose Cuervo. Ada lagi oli merek Suniso sebanyak 533 jeriken. Termasuk juga paku dan besi. Tiga orang sopir truk, dilakukan pemeriksaan.
"Dari keterangan mereka, barang-barang tersebut diangkut kapal kayu GT 15 tanpa nama. Barang bukti tersebut rencananya akan mereka bawa ke Bandung Jawa Barat," kata Kaswandi. (cha/asp)











































