Ini berkaitan dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang meminta KPK meneruskan penyidikan kasus Bank Century dengan mentersangkakan sejumlah nama, salah satunya Boediono. Latar belakang Firli tersebut menimbulkan kecurigaan adanya konflik kepentingan.
"Ditegaskan kemarin (17/4) oleh yang bersangkutan, oleh Deputi Bidang Penindakan (Firli), bahwa yang akan dilakukan hanya sepanjang sesuai dengan pembuktian di proses hukum saja. Dan mekanisme itu kan sedang berjalan di KPK. Jadi saya kira secara kelembagaan KPK akan profesional untuk menangani kasus ini," kata Febri mengulang pernyataan Firli sebelumnya, Rabu (18/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, Febri menambahkan, bergulirnya kasus Century terjadi saat Boediono belum menjabat wapres. Otomatis, Firli juga belum ditugaskan mendampingi Boediono, yang masih menjabat Gubernur BI. Firli baru mendampingi Boediono pada periode 2012-2014.
"Dan ditegaskan, peristiwa Bank Century ini terjadi sebelum (Boediono) menjadi wapres. Artinya, tidak ada hubungan dengan penugasan pada saat itu," ujar Febri.
KPK juga menegaskan memiliki mekanisme penanganan perkara berlapis. Setiap kasus juga dibahas dalam forum ekspos yang melibatkan unsur terkait penanganan perkara.
"Jadi mulai proses penyelidikan, ada tim penyelidik di direktorat yang berbeda. Kemudian proses penyidikan sampai pada proses penuntutan nantinya, dan itu dibahas pada forum ekspos yang melibatkan unsur-unsur yang terkait dengan penangan perkara tersebut," tutur Febri. (nif/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini