Dilihat dari aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Firli tercatat terakhir melapor pada 31 Maret 2002. Saat itu, kekayaan mantan ajudan Boediono tersebut sebesar Rp 162.900.175.
Baca juga: KPK Pilih Kapolda NTB Jadi Deputi Penindakan |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaporan LHKPN seharusnya dilengkapi dengan laporan periodik setiap tahun--seperti periode pelaporan pajak. Setelah melapor kekayaan, akan ada proses verifikasi hingga LHKPN tersebut menjadi lembar negara dan diumumkan melalui aplikasi.
Selain Deputi Penindakan, akan dilantik juga Direktur Penuntutan yang baru. Keduanya terpilih karena memenuhi persyaratan spesifik yang diajukan KPK. Termasuk lolos dari tes wawancara pimpinan KPK.
"Tentu syaratnya lebih spesifik ya. Karena yang kita cari kan Direktur Penyidikan dan Deputi Bidang Penindakan. Jadi syarat-syarat kemampuan teknis, soal penyidikan, penanganan perkara, manajemen penanganan perkara, kemampuan intelijen itu menjadi bagian penting yang kita cari," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. (nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini