Samsudin dan empat rekannya masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi setelah miras racikannya menewaskan puluhan orang di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat. Samsudin ditangkap seorang diri, sementara rekannya masih jadi buron.
"(Ditangkap) tadi pagi di daerah perbatasan Sumsel dan Jambi," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto saat dimintai konfirmasi detikcom via pesan singkat, Rabu (18/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samsudin ditangkap tim Polres Bandung dan Ditresnarkoba Polda Jawa Barat. Dia ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB.
Sebelum tertangkap, Samsudin sempat bersembunyi di beberapa tempat. Dia kabur dari rumah mewahnya di Jalan Raya Bandung-Garut atau tepatnya di Kampung Bojongasih RT 03 RW 08, Desa Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sejak marak berita sejumlah warga tewas.
Di rumah mewah itu, Samsudin memiliki bunker tempat pembuatan miras. Polisi menyebut Samsudin kabur melalui perjalanan darat dari Bandung menuju Banten. Dari Banten, Samsudin menyeberang ke Lampung. Sesampai di Lampung, dia meneruskan perjalanan menuju Pekanbaru.
"Di Pekanbaru menginap dua hari," kata Agung.
Persembunyiannya tak berakhir di Pekanbaru, bos besar miras itu kemudian berangkat lagi menuju Palembang. Dia sempat bersembunyi di hutan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Di dalam hutan, si bos besar menginap di sebuah gubuk. Dia bersembunyi dengan seorang kerabatnya. Belum diketahui apakah kerabatnya ini ada kaitan dengan kasus miras atau tidak. Namun, yang pasti, ia bukan termasuk buron polisi.
"Dua malam tersangka (Samsudin) berada di hutan," ucap Agung.
Agung menyebut Samsudin merupakan otak di balik tewasnya puluhan orang di Cicalengka. Dia terancam hukuman seumur hidup, dengan sangkaan melanggar Pasal 204 KUHP dan UU Pangan UU Nomor 18 Tahun 2012. (ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini