"Kedatangan kami di sini untuk memberikan santunan terhadap keluarga korban meninggal akibat miras oplosan sebagai rasa empati kami dari pihak kepolisian terhadap keluarga korban," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Rabu (18/4/2018).
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan datang ke rumah korban di Jalan Musyawarah, Ciputat, pada Rabu siang. Dia didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho dan Kapolsek Ciputat Kompol Donni Wibisono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memberi santunan, polisi menyampaikan langsung rasa belasungkawa kepada keluarga korban. Polres Tangsel berharap peristiwa itu tak lagi terulang lagi di Tangerang Selatan.
"Semoga ini yang pertama dan terakhir terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan.
Ade dan Rohman tewas akibat miras oplosan pada 11 April lalu. Keduanya diketahui minum miras oplosan selama tiga hari berturut-turut.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk pedagang dan pemilik pabrik. Mereka dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 20 tahun penjara. (abw/rvk)