"Ambruknya jembatan ini tentu sangat kita sesalkan, karena sampai jatuh korban. Kita harapkan pihak terkait segera menginvestigasi musibah ini. Jika memang jembatan ini dikatakan sudah tua, seharusnya direvitalisasi," kata Taufik di kompleks parlemen, Rabu (18/4/2018).
Politikus Partai Amanat Nasional itu menilai, jika ada kelalaian dari pihak terkait yang menyebabkan adanya korban, harus dikenai sanksi. Pasalnya, hal itu tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Taufik meminta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi terhadap ambruknya jembatan tersebut. Dan agar musibah ini tidak terjadi lagi ke depannya, Taufik meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merehabilitasi jembatan tua masih digunakan oleh masyarakat.
"Kita tidak mau ada jatuh korban lagi. Salah satu antisipasi yang bisa diambil adalah merevitalisasi jembatan-jembatan yang berkategori tua. Jembatan yang kondisinya dinilai kritis, memerlukan perkuatan dan penggantian," tandas Taufik. (ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini