"Itu biro hukum Kementerian Agama yang mengajukan surat resmi terkait dengan peristiwa itu. Karena memang banyak sekali di jajaran Kementerian Agama yang menghendaki hal itu," kata Lukman di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (18/4/2018).
Namun, Lukman tak menjelaskan secara detail apa saja isi laporan yang dibuat pihaknya tersebut. Dia hanya menyatakan laporan itu merupakan pendekatan secara institusional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kemenag secara institusi telah melaporkan Arteria ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Makian 'bangsat' itu kembali diungkit dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Senin (16/4). Beberapa anggota Dewan menanyakan kronologi kejadian itu kepada Lukman.
"Tentu itu adalah ungkapan yang tidak pada tempatnya. Karena itu, kami secara institusi kelembagaan, Kementerian Agama, mengajukan surat kepada MKD DPR untuk hal seperti ini bisa ditindaklanjuti," ujar Lukman.
MKD juga telah menerima laporan Kemenag atas makian 'bangsat' yang dilontarkan anggota Fraksi PDIP DPR Arteria Dahlan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Laporan tersebut masih dalam tahap proses verifikasi.
"Kami sudah terima laporan dari Kemenag tertanggal 3 April. Pelaporan Kemenag masih dalam tahap proses verifikasi yang nanti akan ditindaklanjuti dengan tahapan selanjutnya," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR RI, Senayan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini