Ketua majelis hakim Mahfudin awalnya meminta tim jaksa apakah sudah siap untuk membacakan berkas tuntutan perkara ini. Namun tim jaksa mengaku belum siap untuk membacakan berkas tuntutan ini.
"Maaf majelis hakim, kami belum siap," kata tim jaksa dalam sidang lanjutan Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau begitu tanggal 25 April, hari Rabu depan ya," ujar hakim.
Penasihat hukum Alfian Tanjung, Abdullah, mengaku tidak masalah dengan penundaan berkas tuntutan ini. Dia akan mengikuti keputusan majelis hakim. Sidang tuntutan ini disepakati akan digelar pada Rabu (25/4) pekan depan.
Dalam kasus ini, Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI'. Alfian disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini