Lenny 'Ratu 16 Ribu Pil Ekstasi' Dihukum Penjara Seumur Hidup

Lenny 'Ratu 16 Ribu Pil Ekstasi' Dihukum Penjara Seumur Hidup

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 18 Apr 2018 10:31 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Lenny. Perempuan kelahiran 7 November 1978 itu terbukti menjadi bandar 16 ribu butir pil ekstasi dan 4 kg sabu.

Kasus itu bermula saat Lenny dihubungi Egah Halim pada 2 Agustus 2017. Lenny diminta mengantarkan paket ekstasi di sebuah mal di Medan. Ia akan bertemu dengan orang kepercayaan Egah. Lenny bertemu di sebuah kafe kopi. Saat bertransaksi, tim BNN menggerebek Lenny.


Dari penangkapan ini, tim BNN menyisir kos-kosan Lenny dan ditemukan ribuan butir pil ekstasi. Setelah dihitung, didapati 16.992 butir pil dan 4,2 kg sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lenny akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hakim. Pada 6 Maret 2018, jaksa menuntut Lenny penjara seumur hidup. Gayung bersambut. Majelis hakim mengabulkan tuntutan itu.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Lenny dengan pidana penjara selama seumur hidup," ucap hakim ketua Richard Silalah di PN Medan, Selasa (17/4/2018). (asp/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads