Sandiaga menjelaskan, dirinya akan menunggu laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta. Dia akan memastikan kedua diskotek ini ditutup total.
"Kalau hari terakhirnya ini langsung kita pastikan ada perhentian operasi. Kemarin kan diberikan waktu mereka untuk berberes dan sosialisasi ke karyawannya. Jadi kita lihat hari ini," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi batas waktu kepada Diskotek Exotic dan Karaoke Sense untuk menutup usaha. Kedua tempat hiburan ini diduga melanggar aturan terkait peredaran narkoba.
"Bagi semuanya ini peringatan, jangan main-main di Jakarta, karena aturan di Jakarta tidak lagi berpihak pada pelanggar. Aturan di Jakarta sekarang berpihak pada orang-orang waras yang ingin kotanya bersih. Dari apa? Dari narkoba, perdagangan manusia, dan prostitusi juga perjudian," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (13/4).
Penutupan Diskotek Exotic tak terlepas dari adanya pengunjung yang tewas diduga akibat overdosis. Terlebih, hasil dari penyelidikan BNN juga dikatakan Diskotek Exotic menjadi tempat peredaran narkoba.
"Jadi sesudah peristiwa tanggal 1 April, ada satu orang yang ditemukan tewas di Diskotek Exotic, lalu juga ada surat dari BNN kita juga tindaklanjuti," jelasnya.
Anies mengatakan memantau terus proses pemberian surat penutupan kepada dua usaha pariwisata tersebut. Anies menegaskan Rabu (18/4) nanti, dua usaha pariwisata itu harus tutup. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini