"Perdebatan antara penggunaan sistem single mux dan multi mux sudah hampir selesai. Di mana pada sistem single mux penguasaan frekuensi dan infrastruktur digital dipegang sepenuhnya oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI)," kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (17/4/2018).
Hal ini disampaikan Bamsoet saat menerima kunjungan Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) di kantornya. Konsep single mux dan multi mux merupakan salah satu isu krusial RUU Penyiaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Bamsoet berujar pimpinan DPR segera mengundang Menkominfo Rudiantara untuk menjelaskan konsep hybrid multiplexing. Sistem ini merupakan campuran antara sistem single mux dan multi mux. Dengan sistem ini, nilai plus yang ada di sistem single mux dan multi mux akan diambil dan dikombinasikan.
"Pimpinan DPR akan segera memanggil Menkominfo untuk duduk bersama menjelaskan konsep hybrid multiplexing untuk sistem apa dipakai dalam RUU Penyiaran," papar Bamsoet. (dkp/dkp)