"Kami tentu bergerak sesuai dengan hasil investigasi yang dilakukan, dan secara jelas BNN menyampaikan apa yang sudah kita beritakan sebelumnya. Jadi murni mengikuti peraturan regulasi dan kami hadir untuk menegakkan," kata Sandiaga di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Sandiaga menuturkan pihaknya akan mensosialisasikan kembali aturan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2018. Sosialisasi dilakukan agar tak ada lagi sanggahan dari pihak pengelola jika sewaktu-waktu terjadi penutup terkait peredaran narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengelola Exotic merasa kecewa terhadap tindakan penutupan yang dilakukan Pemprov DKI karena pihaknya tidak diberi kesempatan untuk membela diri.
"Tiba-tiba sudah mendapat surat, sudah divonis. Padahal surat penyelidikan dari polisi baru keluar kemarin Senin ke Dinas Pariwisata. Isinya saya nggak tahu. Kita tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan," sesal staf Humas Exotic Tete Martadilaga saat dihubungi detikcom, siang tadi. (zak/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini