"Kami melakukan operasi miras yang selama ini hampir diduga kuat terkait miras oplosan, karena juga banyak kejadian yang terjadi belakangan ini. Sebanyak 212 botol miras yang berhasil diamankan dengan jenis ciu dan anggur dari tangan Saudara AL dan Saudara MD, yang keduanya berperan sebagai pengedar dan penjual, " kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018).
Mirzal mengatakan kedua pelaku menjual miras tersebut di sebuah toko kelontong. Polisi masih mendalami sumber dan peracik miras tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara hasil pemeriksaan kami bahwa barang ini dijual di seputaran Kecamatan Sawah Besar dan pelaku membuka toko kelontong untuk menyembunyikan aktivitasnya. Kalau dicium baunya sangat pekat. Ini sangat berbahaya," kata Mirzal.
Di tempat yang sama, Polsek Sawah Besar juga mengamankan ZL (20) dan AS (26). Keduanya ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Kedua pelaku ditangkap berdasar informasi dari masyarakat dan saat diamankan ditemukan ZL yang sedang membawa 1 plastik bungkus hitam yang berisi 0,14 gram ekstasi dan 0,16 sabu di hotel di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat," kata Mirzal.
Dari hasil pemeriksaan, Zl mengaku mendapatkan narkoba itu dari AS. Polisi pun mengejar AS dan mengamankan sebanyak 132 butir ekstasi dengan jenis tablet dan piramida berwarna pink yang mengandung metamfetamin.
"Selanjutnya ZL dan AS, dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui barang ini milik Saudara DR, yang masih kita selidiki. Informasi yang kami dapatkan, DR merupakan masuk DPO (daftar pencarian orang) yang kami duga berada di lapas di Jakarta," kata Mirzal.
![]() |
Mirzal menambahkan kedua pengedar ini biasanya menjual ekstasi untuk teman-temannya dan warga di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pemesanan dilakukan dengan tatap muka.
"Kedua pelaku memiliki motif untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Mirzal.
Atas perbuatannya, AL dan MD diduga melanggar UU No 8 Tahun 2009 tentang perlindungan konsumen. Sedangkan Zl dan AS diduga telah melanggar dugaan penyalahgunaan mengedarkan narkotika sesuai Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini