"Yang bersangkutan kita lakukan tindakan tegas karena, pada saat melakukan pengembangan, coba melakukan perlawanan kepada penyidik dengan mencoba rebut senjata, sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).
Polisi melepaskan dua tembakan dan mengenai bagian dada. Diketahui T adalah bandar narkoba yang sudah masuk daftar pencarian polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan T merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya dua wanita berinisial EF (55) dan BD (48), yang menjadi pengedar narkoba berjenis sabu-sabu. Kata Arie, T menjadi pengedar sejak 2013.
"Jadi, berdasarkan keterangan, yang bersangkutan sudah melakukan mengedarkan narkoba tahun 2013, jadi sudah 5 tahun dan meresahkan," terangnya.
"Untuk tersangka T ini cukup meresahkan juga di daerahnya, yaitu di Johar Baru. Jadi masyarakat juga beri apresiasi kepada Polres Jakpus karena dengan tertangkapnya Saudara T ini mudah-mudahan peredaran narkoba di Johar dapat ditangani," lanjut Arie.
Sebelum ditembak polisi, T ditangkap di tempat indekos di Jalan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku, didapatkan 104 gram sabu yang disimpan di dashboard mobil BMW berpelat nomor B-888-RDI.
"Hasil interogasi, T mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pemasok besar berinisial ACE (DPO)," jelas Aries.
| Baca juga: Bandar Narkoba di Tangerang Ditembak Mati | 
Pada saat T diminta menunjukkan kediaman ACE, T melakukan perlawanan. Pada saat itu juga T ditembak polisi.
"Sebenarnya T ancamannya dikenai Pasal 142 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009. Ancaman pidana mati atau seumur hidup, kurungan penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tutur Arie. (idn/ams)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 