"Sudah, sudah, sudah. Sudah dibentuk," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Pratikno mengatakan, penekanan Keppres tersebut dilakukan Jokowi hari ini. Kini Pansel siap dibentuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ditandatangani oleh Pak Presiden hari ini, tadi," katanya.
Sebelumnya Jokowi diminta membentuk Pansel hakim MK untuk mencari pengganti hakim konstitusi Maria Farida Indrati. Hakim Maria akan pensiun pada Agustus nanti.
"Jokowi harus secepatnya membentuk Pansel MK yang diisi oleh figur-figur negarawan yang telah memiliki jejak rekam yang terpercaya," ujar peneliti ILR Erwin Natosmal, Jumat (13/4).
Erwin menambahkan, masa pensiun hakim Maria Farida tinggal hitungan bulan. Namun, hingga saat ini pansel belum juga dibentuk. Dia khawatir proses seleksi tidak akan maksimal karena waktu yang pendek. (jor/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini