"Aturannya kan 10 hari setelah pengajuan permohonan pencatatan nikah, baru kita boleh nikahkan. Jadi hari ini kita tunda sampai memang waktunya sudah cukup 10 hari," kata Humas Kantor Kemenag Bantaeng, Mahdi Bakri saat dihubungi detikcom, Senin (16/4/2018).
Ia menjelaskan, permohonan resmi pencatatan nikah kedua calon pengantin diajukan pada Rabu (11/4/2018) lalu. Artinya, baru lima hari setelah pengajuan. Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) juga sudah meminta dispensasi waktu dari camat, tapi belum mereka dapatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua mempelai yang rencananya akan menikah hari ini, juga sempat datang ke KUA setempat. Namun, mereka harus pulang karena belum mengantongi surat dispensasj waktu dari Camat.
Pasangan remaja ini diketahui berinisial SY (15) dan FA (14), keduanya dikabarkan berkenalan melalui media sosial dan menjalin hubungan asmara. Karena merasa cocok, mereka akhirnya memilih untuk menikah. Langkah merekapun direstui oleh keluarga kedua belah pihak. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini