Pernyataan tersebut disampaikan Yohana dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di gedung Nusantara II, kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018). Menurutnya, usia pernikahan sebaiknya dimulai dari usia 20 tahun.
"Usia 20 untuk anak perempuan, 22 untuk anak laki-laki. Kemungkinan seperti itu," kata Yohana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yohana menjelaskan usulan itu saat ini sedang dikoordinasikan bersama Kementerian Agama (Kemenag). Selain itu, berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memiliki perhatian di bidang ini dilibatkan.
Dalam UU Perkawinan No 1/1974, tercantum minimal batas usia perkawinan ialah 16 tahun untuk anak perempuan dan 18 tahun untuk anak laki-laki. Dinaikkannya batas usia perkawinan ini, menurut Yohana, juga atas desakan dari masyarakat.
"Oleh karena desakan dari masyarakat, termasuk ulama-ulama perempuan yang meminta segera pemerintah menindaklanjuti keinginan mereka untuk menaikkan usia nikah pernikahan anak dan itu akhirnya sudah disetujui," sebutnya.
Sementara itu, atas kasus dua anak di Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang ingin menikah, saat ini Kementerian PPPA tengah menanganinya. Yohana mengatakan ada tim khusus untuk mengawal kasus perkawinan dua remaja SMP tersebut.
"Kami tetap tindak lanjut itu dan sudah ada laporan yang masuk ke kementerian kami. Nanti dari pusat pelayanan terpadu kami akan mendampingi kasus yang ini, kasus pernikahan anak," jelas Yohana. (tsa/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini