"Rencana hari ini mau dimintai keterangan pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Senin (16/4/2018).
Argo mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 12.00 WIB. Pemeriksaan akan dilakukan di gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aulia Fahmi sebelumnya melaporkan Amien Rais ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Dia melaporkan Amien dengan tuduhan tindakan pidana ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui media sosial, seperti Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP.
Menurut Aulia, Amien telah memprovokasi masyarakat dalam penyebutan 'partai Islam' dan 'partai setan'. Bagi Aulia, ucapan itu tidak sesuai dengan dasar negara Pancasila.
"Kami melihat telah ada suatu upaya dikotomi atau provokasi. Yang membawa ras, agama. Padahal kita tahu bahwa negara kita adalah negara berdasar Pancasila dan UUD 1945," ucap Aulia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/4).
Video 20Detik: Geger Amien Rais Sebut Partai Setan
[Gambas:Video 20detik]
(knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini