Dua remaja yang 'dimabuk cinta' ini sempat mengajukan permohonan perkawinan kepada pihak KUA Kecamatan Bantaeng. Namun pihak KUA menolak karena usia mereka yang masih terlalu dini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka dengan bantuan keluarga mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng. Permohonan tersebut dikabulkan oleh pihak Pengadilan Agama Bantaeng.
"Pernikahan di bawah usia (perempuan 16 tahun dan lelaki 19 tahun) tak dibolehkan, kecuali ada dispensasi berdasar putusan Pengadilan Agama (PA). Bila PA memutus dispensasi tersebut, penghulu KUA wajib menikahkannya," kata Lukman lewat akun Twitter-nya, seperti dikutip pada Senin (16/4/2018).
"PA di bawah MA, bukan Kemenag," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, kedua remaja tersebut saat ini sudah tidak bersekolah. Mempelai perempuan memang duduk di bangku kelas 2 SMP dan sudah berhenti. Sedangkan calon suaminya sudah bekerja. Keduanya menjalin hubungan sebagai pacar. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini