Dari informasi yang dihimpun detikcom, Sabtu (14/4/2018), dua remaja yang 'dimabuk cinta' ini sempat mengajukan permohonan perkawinan kepada pihak KUA Kecamatan Bantaeng. Namun pihak KUA menolak karena persoalan usia mereka yang masih terlalu dini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka dengan bantuan keluarga mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng. Permohonan tersebut dikabulkan oleh pihak Pengadilan Agama Bantaeng. Hingga pihak KUA tak punya alasan lagi menolak pernikahan dini itu.
Keduanya kini menjalani bimbingan perkawinan yang digelar KUA Kecamatan Bantaeng sebelum melangsungkan pernikahan.
"Yah memang benar adanya. Saat digelar bimbingan, kedua calon pengantin ini juga ikut. Keluarga mereka mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama dan dikabulkan," kata Humas Kantor Kemenag Bantaeng, Mahdi Bakri saat dihubungi detikcom. (nkn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini