Polisi Sita 7 Ribu Botol Miras dari 3 Gudang di Cilegon

Polisi Sita 7 Ribu Botol Miras dari 3 Gudang di Cilegon

Denita Matondang - detikNews
Senin, 16 Apr 2018 03:05 WIB
Polisi Sita 7 Ribu Botol Miras dari 3 Gudang di Cilegon
Foto: Ratusan botol miras disita aparat di Cilegon. (M Iqbal/detikcom)
Jakarta - Polres Cilegon menggelar operasi cipta kondisi untuk mencegah peredaran miras pada Minggu (15/4). Dari operasi tersebut polisi berhasil menyita 7 ribu botol miras.

"43 Merek berbagai minuman beralkohol berhasil diamankan oleh Polres Cilegon dalam operasi tersebut. Dengan total keseluruhan berjumlah 7.696 botol," kata Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso dalam keterangan tertulis, Senin (16/4/2018).


Rizki menuturkan ribuan botol miras tersebut disita dari tiga gudang milik toko Bintang Swalayan. Peredaran miras di toko tersebut diketahui berdasarkan hasil penyelidikan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satreskrim mendapatkan informasi bahwa toko Bintang Swalayan memperdagangkan miras dengan berbagai merek. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan didapatkan tempat penyimpanan miras di tiga tempat atau gudang penyimpanan yang berada di belakang toko," papar Rizki.


Rizki menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas pemilik toko Bintang Swalayan. Sebab, larangan peredaran miras telah diatur dalam peraturan daerah Pemkot Cilegon.

"Pemilik toko diduga melanggar Pasal 6, Pasal 7 dan atau Pasal 8 Perda Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 yang melarang penjualan," ucap dia.

Operasi yang digelar Polres Cilegon dimulai pukul 19.00 WIB. 40 Aparat dari berbagai satuan diterjunkan dalam operasi tersebut di antaranya Satreskrim, Satresnarkoba, dan Satsabhara.



[Gambas:Video 20detik]

(zak/dnu)


Berita Terkait