"Apartemen ini adalah milik orang lain, namun si ST (Santry Napitupulu) ini adalah pengelola apartement, kebetulan apartemen kosong jadi dipakailah untuk tempat konsumsi atau pesta sabu," jelas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/4/2018).
Doni mengatakan, Santry memiliki akses ke unit apartemen kosong, sebab dia bekerja sebagai broker. "Dia Si ST (Santry) ini sebagai pengelola apartemen itu, salah satu pengelola, mungkin brokernya," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang yang pesan dari grupnya (Riza Shahab dkk), mereka inisial ST. Kalau ke grup RH (Riza Shahab) ini (Santry) ngakunya baru dua kali," sambungnya.
Yoga ditangkap di lobi Apartemen The Wave pada Jumat (13/4) dini hari. Sebelumnya, polisi menangkap Santry di unit apartemen di lantai 23 bersama tersnagka Edo, setelah polisi menangkap Riza Shahab dan 3 lainnya di lobi apartemen pada Kamis (12/4) malam.
"Kemungkinan karena memang kita memang tunggu informasi katanya akan datang lagi (tersnagka Yoga) jadi kita tunggu dan betul bawa barang, kemungkinan besar dia akan megantarkan lagi (ke Riza Shahab Cs)," lanjutnya.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini