Kasus bermula saat Tim Polres Lombok Utara didampingi pihak Bank BRI dan SSI Mataram I memantau salah satu mesin ATM yang terletak di depan Villa Ombak, Gili Trawangan pada September 2017. Hasil pantauan ini mengamankan ketiga WNA Bulgaria lengkap dengan barang bukti seperangkat alat penyadapan yang sudah terpasang di mesin ATM.
Baca juga: 2 Pelaku Pembobol ATM Ditangkap |
Tim segera bergerak menyisir hotel yang mereka inapi. Dari kamar hotel didapati dua unit alat skimmer ATM, uang tunai Rp 46 juta, satu alat pencongkel yang terbuat dari besi, tiga unit telepon genggam, dua dompet, tiga unit tang, satu set kunci elektronik, satu unit laptop, dan 19 ATM duplikat berwarna merah.
Baca juga: Pelaku Skimming ATM di Kediri Tertangkap |
Penguntitan ini merupakan kecurigaan petugas karena ATM di Mataram dan Lombok kerap dibobol. Selidik punya selidik, ketiganya merupakan sindikat internasional. Atas perbuatannya, WNA Bulgaria itu dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1 dan atau Pasal 47 UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk sebagai ketua majelis Didik Jatmika dengan anggota AA Putu Ngurah Rajendra dan Kurnia Mustikawati. (asp/rvk)