"Kami meminta kepada KUA setempat tidak memberikan surat menikah kepada kedua sejoli yang masih remaja. Sekaligus mereka perlu diberikan pembinaan tentang kehidupan keluarga," ujar Ace Hasan Syadzily kepada detikcom, Sabtu (14/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ace, pernikahan usia dini dilarang dalam aturan hukum. Seharusnya seorang anak mendapatkan kehidupan tanpa beban.
"Pernikahan di bawah umur seharusnya dilarang menurut ketentuan Undang-Undang. Ini dalam rangka melindungi anak-anak dari beban kehidupan," ujar politikus Golkar ini.
Ace Hasan mengatakan, kedua remaja tersebut seharusnya menikmati dunia pendidikan. Keduanya juga sepantasnya mendapatkan pertumbuhan remaja yang menyenangkan.
"Pada usia-usia remaja seharusnya mereka mendapatkan pendidikan yang layak dan juga mendapatkan fase pertumbuhan remaja yang menyenangkan," ujar Ace Hasan.
Kedua remaja yang tengah ramai diperbincangkan itu sempat ditolak oleh KUA Kecamatan Bantaeng lantaran usai terlalu dini. Namun akhirnya dikabulkan dengan pihak Pengadilan Agama Bantaeng.
"Harus diklarifikasi kepada Pengadilan Agama apa alasannya sehingga memberikan izin untuk menikah. Mendahulukan pembinaan lebih diutamakan daripada memberikan izin pernikahan," ucap Ace Hasan. (fai/fai)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini