Digugat Golkar, KPUD Inhu akan Tuntut Balik

Digugat Golkar, KPUD Inhu akan Tuntut Balik

- detikNews
Selasa, 05 Jul 2005 18:32 WIB
Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Indragiri Hulu (Inhu) Riau siap melayani segala tuntutan yang dilancarkan DPD Partai Golkar setempat. KPUD Inhu berencana menggugat balik.Anggota KPUD Inhu Effendy mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Selasa (5/7/2005). Golkar menyeret lembaga itu ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat untuk membatalkan hasil pilkada serta membayar denda Rp 100 miliar. "Kami siap menghadapi segala tuntutan DPD Golkar. Sebab proses pilkada yang telah kita lakukan kemarin sudah sesuai dengan PP No 6 tahun 2004 dan UU 32 tahun 1999. Bagi kami tidak ada alasan mereka untuk membatalkan hasil pilkada itu," kata Effendy. Saat ini KPUD Inhu tengah mempelajari segala tuntutan yang dilayangkan DPD Golkat tersebut. Pihaknya akan mencari tahu apakah tuntutan ini benar-benar mengatasnamakan Partai Golkar atau atas nama pribadi H Soegianto, kandidat bupati Inhu yang tidak lolos dalam verifikasi."Karena itu kita ingin mencari kepastian di balik gugatan Golkar itu. Kalau memang itu atas nama Golkar, kita akan tuntut balik partai tersebut. Dan jika tuntutan itu merupakan keinginan Soegianto, kita balik menututnya," kata Effendy.Effendy menjelaskan, selama ini Soegianto yang juga anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar tersebut sudah sangat mengganggu tahapan pelaksanaan pilkada di Inhu. Misalnya saja, massa yang mengaku simpatisannya pernah melakukan pelemparan Kantor KPUD Inhu serta aksi gejolak lainnya."Cara-cara yang mereka lakukan itu sudah sangat mengganggu tahapan pelaksanaan pilkada. Jadi bukan hanya mereka yang bisa menggugat kita, kami juga bisa balik menggugat mereka," tegas Effendy.Terkait gugatan DPD Golkar Inhu atas pencoretan atas nama Soegianto, masih menurut Effendy, langkah yang sudah mereka tempuh itu telah sesuai dengan mekanisme yang ada. Sebab, berdasarkan surat klarifikasi dari Mahkamah Agung (MA) yang diterima KPUD Inhu, menjelaskan Soegianto terbukti memiliki jazah palsu setingkat sarjana muda.Setelah surat klarifikasi itu, MA justru memperkuat dengan putusan tetapnya bahwa Soegianto terbukti memiliki ijazah palsu D3 dan mesti menjalani hukuman 5 bulan penjara. "Dasar inilah kami lalu mencoret namanya dari balon bupati Inhu," kata Effendy.Dalam pilkada lalu pihaknya juga telah bertugas sesuai dengan mekanisme yang ada dengan memberikan para calon bupati yang terbaik untuk dipilih masyarakat setempat."Kalau ada calon yang bermasalah dengan hukum, buat apa kita loloskan untuk dipilih masyarakat. Saya pikir, apa yang telah kami lakukan sudah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Effendy. (nrl/)



Berita Terkait