Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/4). Saat itu korban Apriyanto sedang berhenti di Jl Raya Pahlawan Seribu, Serpong, Tangerang Selatan. Kemudian kedua begal yang bernama Mustakim dan Muhammad Yakub itu datang dan merebut ponsel korban.
"Kedua pelaku berboncengan mengendarai motor mendatangi korban yang berhenti di TKP. Kemudian Yakub turun dari motor dan langsung memukul korban, selanjutnya mengambil HP milik korban," kata Kasat Reskrim Polsek Tangerang AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Sabtu (14/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Alexander mengatakan korban sempat diancam menggunakan pisau. Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku ini kabur.
"Saat korban berusaha merebut kembali HP-nya, Yakub langsung memperlihatkan senjata tajam pisau yang dibawanya sehingga korban ketakutan dan para pelaku kabur," katanya.
Baca juga: Gembong Pencuri Motor Ditembak Polisi |
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Serpong. Tak lama kemudian, kedua pelaku dibekuk saat nongkrong di pos ronda.
"Anggota Tim Vipers Polsek Serpong bersama korban melakukan pencarian hingga akhirnya Tim Vipers berhasil mengamankan kedua pelaku saat sedang nongkrong di sebuah pos ronda di Kampung Buaran Timur, Kelurahan Jelupang," terangnya.
Alexander mengatakan, saat diperiksa, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Serpong untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (ams/jbr)