Kata KPK soal Pleidoi Novanto yang Tak Lagi Sebut Puan-Pramono

Kata KPK soal Pleidoi Novanto yang Tak Lagi Sebut Puan-Pramono

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 13 Apr 2018 20:58 WIB
Setya Novanto ketika menjalani sidang dengan pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ada yang berbeda dari pleidoi Setya Novanto dengan apa yang disampaikannya saat pemeriksaan sebagai terdakwa. Perbedaan itu adalah tidak disebutnya nama Puan Maharani dan Pramono Anung.

Apa kata KPK?

"Nanti kita tunggu saja putusan. Saya kira sama saja soal semua nama tersebut karena yang penting bagi KPK adalah kesesuaian satu bukti dengan bukti lain dan akan kita lihat secara utuh dalam putusan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlepas dari itu, KPK bakal mencermati isi pleidoi Setya Novanto yang kembali menyebut aliran dana e-KTP ke sejumlah nama anggota DPR. Menurut KPK, Novanto telah diberi kesempatan seluas-luasnya untuk membuka peran pihak lain di kasus ini.


"Nanti kita cermati lagi keterangan SN (Setya Novanto) dari pleidoi tadi. Karena pada prinsipnya kalau membuka peran pihak lain kesempatan yang sebesar-besarnya sudah kita berikan kepada Setya Novanto setelah dia mengajukan justice collabolator," kata Febri.

"Tapi itu tidak dimanfaatkan dengan baik sehingga kami menyimpulkan JC tidak bisa dikabulkan atau ditolak," imbuh Febri.

Sebelumnya, Novanto kembali membeberkan aliran uang dari proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR. Menurut Novanto, hal itu diketahuinya setelah menjalani pemeriksaan konfrontasi dengan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.


Namun, tak ada nama Puan dan Pramono dalam pleidoi itu. Padahal saat pemeriksaan terdakwa Novanto menyebut Puan dan Pramono menerima uang USD 500 ribu.

"Yang mana kepada yang mulai yaitu diperintah kepada saudara Andi Agustinus menyerahkan uang kepada anggota DPR RI yaitu Olly Dondokambey USD 500 ribu, Tamzil Linrung USD 500 ribu, Mirwan Amir sebesar USD 500 ribu, Arief Wibowo USD 250 ribu, Melcias Marcus Mekeng USD 500 ribu, Ganjar Pranowo USD 500 ribu, dan Jafar Hafsah sebesar USD 250 ribu," kata Novanto saat pleidoi. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads