Apa kata KPK?
"Nanti kita tunggu saja putusan. Saya kira sama saja soal semua nama tersebut karena yang penting bagi KPK adalah kesesuaian satu bukti dengan bukti lain dan akan kita lihat secara utuh dalam putusan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita cermati lagi keterangan SN (Setya Novanto) dari pleidoi tadi. Karena pada prinsipnya kalau membuka peran pihak lain kesempatan yang sebesar-besarnya sudah kita berikan kepada Setya Novanto setelah dia mengajukan justice collabolator," kata Febri.
"Tapi itu tidak dimanfaatkan dengan baik sehingga kami menyimpulkan JC tidak bisa dikabulkan atau ditolak," imbuh Febri.
Sebelumnya, Novanto kembali membeberkan aliran uang dari proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR. Menurut Novanto, hal itu diketahuinya setelah menjalani pemeriksaan konfrontasi dengan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Namun, tak ada nama Puan dan Pramono dalam pleidoi itu. Padahal saat pemeriksaan terdakwa Novanto menyebut Puan dan Pramono menerima uang USD 500 ribu.
"Yang mana kepada yang mulai yaitu diperintah kepada saudara Andi Agustinus menyerahkan uang kepada anggota DPR RI yaitu Olly Dondokambey USD 500 ribu, Tamzil Linrung USD 500 ribu, Mirwan Amir sebesar USD 500 ribu, Arief Wibowo USD 250 ribu, Melcias Marcus Mekeng USD 500 ribu, Ganjar Pranowo USD 500 ribu, dan Jafar Hafsah sebesar USD 250 ribu," kata Novanto saat pleidoi. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini