Namun, menurut jaksa KPK Abdul Basir, poin terpenting adalah keterangan Marliem didapatkan secara sah sesuai dengan hukum, tak penting apakah diperiksa KPK atau FBI. Apalagi, lanjut Basir, posisi Marliem yang berada di luar negeri merupakan salah satu karakteristik kesulitan dalam teknis penyidikan.
"Itu sudah pertanyaan masuk teknis penyidikan. Artinya, dalam setiap perkara punya karakteristik masing-masing penyidikan dan penuntutannya," kata Basir seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa siapa yang memeriksa KPK atau FBI menjadi tidak penting, yang penting adalah golnya. Johannes Marliem sudah diberikan keterangannya sudah. Secara formal keterangannya sudah diambil counterpart kita," ucap Basir.
Sebelumnya, tentang pemeriksaan Marliem itu disinggung dalam pleidoi pengacara Novanto. Mereka juga mengutip keterangan Aris Budiman tentang itu.
Namun jaksa menyatakan yang berkaitan dengan Marliem telah didapatkan secara sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku. "Pengajuan barang bukti yang terkait, hari ini kan sidang Novanto, artinya barang bukti yang terkait Johannes Marliem yang relevan perkara Novanto kan mengenai aliran dana. Bukti itu kan kita sudah punya. Itu didapatkan secara sah baik lewat hubungan internasional atau penyitaan," ucap Basir. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini