"Tersangka MN dan TW langsung ditangkap pada tanggal 12 April 2018," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (13/4/2018).
Argo mengatakan, tersangka MN adalah menantu dari pemilik jaket yang dicuri dua bocah. MN berperan memiting dan menjambak rambut korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan tersangka TW anak dari pemilik jemuran tadi, dia yang pertama meneriaki korban," imbuhnya.
Persekusi terjadi pada Minggu (8/4) lalu di depan Masjid Al Abror, Kampung Rawalumbu, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Saat itu, dua korban bersama satu temannya yang lain diduga mencuri jaket di jemuran rumah warga.
Aksi itu diketahui oleh TW, hingga akhirnya dikejar. Dua korban tertangkap, sementara temannya berhasil melarikan diri.
Kedua korban kemudia diarak dan ditelanjangi. Mereka juga sempat dibawa ke rumah orang tuanya, namun kembali dibawa ke TKP.
Setelah kejadian itu, orang tua korban kemudian melaporkan ke polisi. Saat ini baru dua pelaku yang ditangkap polisi.
(mea/mea)