Jokowi Didesak Bentuk Pansel Pengganti Hakim MK Maria Farida

ADVERTISEMENT

Jokowi Didesak Bentuk Pansel Pengganti Hakim MK Maria Farida

Rivki - detikNews
Jumat, 13 Apr 2018 14:54 WIB
Hakim MK Maria Farida Indrati (Foto: detikcom)
Jakarta - Presiden Jokowi diminta membentuk panitia seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencari pengganti hakim konstitusi Maria Farida Indrati. Hakim Maria akan pensiun pada Agustus nanti.

"Jokowi harus secepatnya membentuk Pansel MK yang diisi oleh figur-figur negarawan yang telah memiliki jejak rekam yang terpercaya," ujar peneliti ILR Erwin Natosmal, Jumat (13/4/2018).



Erwin menambahkan, masa pensiun hakim Maria Farida tinggal hitungan bulan. Namun, hingga saat ini pansel belum juga dibentuk. Dia khawatir proses seleksi tidak akan maksimal karena waktu yang pendek.

"Tidak banyak waktu yang tersisa. Hanya dengan cara itulah yang bisa dilakukannya demi menyelamatkan asa ide negara hukum yang akan berakhir pada masanya," ujarnya.

Erwin juga mengkritisi Jokowi di bidang hukum. Menurutnya, tidak ada reformasi hukum di zaman Jokowi yang sudah menjabat presiden selama 3,5 tahun.



"Sejak Jokowi terpilih sampai sekarang, hampir bisa dikatakan bahwa ciri negara hukum hilang pada masanya. Jauh tidak lebih baik dari sepuluh tahun SBY. Tidak ada reformulasi kebijakan reformasi hukum yang signifikan yang dilakukannya," ucapnya.

Maria Farida merupakan hakim konstitusi dari unsur pemerintah. Untuk itu, penggantinya nanti haruslah dipilih presiden. MK sendiri terdiri dari 9 hakim yang berasal dari 3 hakim unsur DPR, 3 hakim unsur Mahkamah Agung (MA) dan 3 hakim unsur pemerintah.

(rvk/asp)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT