"Pelaku berinisial MN (40)," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto saat dihubungi detikcom, Jumat (13/4/2018).
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Erna Ruswing mengatakan, pelaku tidak hanya satu orang. "Masih ada pelaku S yang masih dicari," kata Erna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 170 KUHP. MN Saat ini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Kasus bermula ketika dua korban bersama satu teman seusianya main ke Rawa Bambu, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Minggu (18/4). Salah satu korban diduga mengambil jaket di jemuran warga.
Kejadian itu diketahui oleh anak pemilik jaket, sehingga meneriakinya. Warga kemudian mengejar ketiganya, namun salah satunya berhasil kabur.
Dua bocah berusia 11 dan 13 tahun ini kemudian diarak warga. Mereka ditelanjangi warga, dijambak dan dipuku.
(mei/tor)