Berdasarkan putusan yang dilansir website MA, Jumat (13/4/2018), calon independen di bursa Wali Kota Bandung yang dicoret adalah Dony Mulyana Kurnia-Yayat Rustandi. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
"Menolak permohona kasasi Ir Dony Mulyana Kurnia, Ir Yayat Rustandi MSTr," ujar majelis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menggugat karena tidak diloloskan KPUD menjadi peserta pilkada. Namun, MA menilai mereka tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan karena bukan peserta pilkada.
"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 15 Tahun 2017 upaya keberatan yang dapat dilakukan oleh Penggugat atas terbitnya Keputusan KPUD Kota Bandung Nomor 13/PL.03.3-Kpt/3273/Kota/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Bandung Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Tahun 2018 yang dianggap merugikan dibatasi sampai dengan mengajukan upaya administrasi berupa permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilihan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Bandung, putusan mana bersifat mengikat," ujar majelis. (asp/rvk)











































