Kepala BNN sebelumnya, Komjen Budi Waseso menyebut ada 36 tempat hiburan malam di Jakarta yang terindikasi terkait peredaran narkoba. Dia menyebut telah membuktikan temuan itu.
"Saya membuktikan bahwa 36 tempat (hiburan malam) yang saya cek dengan saya menggunakan orang lain membeli narkoba di diskotek itu, terbukti. Yang sudah saya buktikan dari 81 (tempat hiburan malam) itu saya ambil random dari Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat," kata Buwas di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).
Terkait Sense Karaoke masuk ke dalam daftar 36 tempat hiburan malam yang disebut Buwas itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko. Sulis mengatakan, penggerebekan di Sense sebagai pembelajaran dan bukti bahwa BNN tak hanya sekedar gertakan semata.
"Ya termasuk (Sense Karaoke di daftar 36 tempat hiburan malam sarang narkoba). Sebetulnya BNN tidak mempunyai beberapa target yang diungkap. BNN ingin memberi pelajaran. Menunjukkan yang disampaikan BNN bukan isapan jempol semata. Buktinya Sense Karaoke itu," ujar Sulistiandriatmoko kepada detikcom, Kamis (13/4/2018).
Sulis mengatakan, penggerebekan terhadap Sense Karaoke menjadi peringatan keras untuk tempat hiburan malam lainnya terkait peredaran narkoba. Jika ditemukan pelanggaran, BNN bakal mengambil jalur hukum.
"Dengan digerebeknya Sense Karaoke ini diharapkan yang lainnya menghentikan kegiatan dengan cara mematuhi ketentuan dan peraturan yang ada. Kalau menyepelekan BNN akan membuktikan seperti Sense Karaoke ini. Nggak main-main, akan dipidanakan penuh," kata Sulis. (nkn/yas)











































