"Seharusnya dia mengedepankan kehidupan di pranata sosial. Dia harus mampu mencegah. Kalau mereka itu mengatakan tidak, maka akan tidak. Yang ironis adalah dia menyuruh lakukan," kata Sabilul saat dihubungi detikcom, Kamis (12/4/2018).
Baca juga: Hukuman Bui untuk Pak RT Penelanjang Sejoli |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau persekusi itu dilakukan oleh seorang tokoh, baik kelompok kecil, RT, kelompok besar, kepala desa, terus dia melakukan sesuatu yang salah dan umatnya mengatakan benar maka akan menjadi sebuah ancaman yang sangat berbahaya bagi bangsa ini," tuturnya.
Ia kemudian berpesan agar tindakan serupa tidak terjadi lagi, terlebih Komarudin telah divonis hukuman 5 tahun penjara. Ia berharap, kasus tersebut menjadi yang terakhir dan menjadi pelajaran bagi masyarakat.
"Pesan untuk masyarakat bahwa cukup itu yang terakhir, jangan pernah ada lagi. Kasus persekusi ini bisa dibiarkan maka tentunya menjadi ancaman bagi bangsa," tutupnya.
Sebelunya, hakim menyebut Komarudin terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan memicu tersebar luasnya video penelanjangan terhadap korban. Selain Komarudin, Gunawan atau Ketua RW setempat divonis hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus tersebut. Dia terbukti ikut melakukan penganiayaan sebagaimana tuntutan jaksa. (yas/nkn)