Pak RT Telanjangi Sejoli Kena Bui, Jangan Lagi Ada Persekusi!

Pak RT Telanjangi Sejoli Kena Bui, Jangan Lagi Ada Persekusi!

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 13 Apr 2018 07:14 WIB
Foto: Pak RT Komarudin Dituntut 7 Tahun Bui (Bil-detikcom)
Jakarta - Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif menyayangkan sikap Komarudin, Ketua RT di Kampung Kedu, Cikupa, Tangerang yang mengizinkan warganya untuk melakukan penelanjangan sejoli. Ia menuturkan, seharusnya sebagai pemimpin warga, Komarudin dapat mencegah tindakan itu terjadi.

"Seharusnya dia mengedepankan kehidupan di pranata sosial. Dia harus mampu mencegah. Kalau mereka itu mengatakan tidak, maka akan tidak. Yang ironis adalah dia menyuruh lakukan," kata Sabilul saat dihubungi detikcom, Kamis (12/4/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sabilul mengatakan akan sangat berbahaya jika suatu tindakan persekusi dikatakan benar oleh beberapa orang. Tak hanya itu, tindakan tersebut bisa mengancam kehidupan berbangsa.

"Kalau persekusi itu dilakukan oleh seorang tokoh, baik kelompok kecil, RT, kelompok besar, kepala desa, terus dia melakukan sesuatu yang salah dan umatnya mengatakan benar maka akan menjadi sebuah ancaman yang sangat berbahaya bagi bangsa ini," tuturnya.

Ia kemudian berpesan agar tindakan serupa tidak terjadi lagi, terlebih Komarudin telah divonis hukuman 5 tahun penjara. Ia berharap, kasus tersebut menjadi yang terakhir dan menjadi pelajaran bagi masyarakat.



"Pesan untuk masyarakat bahwa cukup itu yang terakhir, jangan pernah ada lagi. Kasus persekusi ini bisa dibiarkan maka tentunya menjadi ancaman bagi bangsa," tutupnya.



Sebelunya, hakim menyebut Komarudin terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan memicu tersebar luasnya video penelanjangan terhadap korban. Selain Komarudin, Gunawan atau Ketua RW setempat divonis hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus tersebut. Dia terbukti ikut melakukan penganiayaan sebagaimana tuntutan jaksa. (yas/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads