Minta Kasus Century Diusut Tuntas, Nadia Mulya Bicara soal Boediono

Minta Kasus Century Diusut Tuntas, Nadia Mulya Bicara soal Boediono

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 12 Apr 2018 19:02 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dan Nadya Mulya mendatangi gedung KPK, Kamis (12/4/2018) Foto: Nur Indah Fatmawati-detikcom
Jakarta - Nadia Mulya menyebut ayahnya, eks Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, korban dari kasus skandal Bank Century. Ayahnya disebut hanya pelaksana atas keputusan yang diambil dewan gubernur terkait skema penyelamatan Bank Century.

"Bapak saya dikorbankan," kata Nadia Mulya kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).

Nadia mengaku sebenarnya tak ingin bicara soal dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Bank Century. Namun proses hukum menurutnya harus berjalan, apalagi hakim praperadilan PN Jaksel dalam putusannya memerintahkan KPK melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka baru kasus Century.



"Secara pribadi, karena ketika ini menimpa bapak saya, keluarga saya hancur, adik saya meninggal, kakek saya meninggal. Jadi kalau ngomong mengharapkan ada orang lain yang melalui ini semua saya tidak mau. Tapi demi keadilan saya akan terima apa pun itu. Kalau demi keadilan harus ditetapkan sebagai tersangka, harus ada pengadilan," ujar Nadia.

Dia (Budi Mulya) pelaksana saja. Dia melaksanakan kebijakan yang sudah diambil dewan gubernur," sambungnya.

Setelahnya Nadia Mulya bercerita soal pertemuan ayahnya dengan eks Gubernur BI Boediono di LP Sukamiskin pada 26 Januari 2016. Dalam pertemuan, Budi Mulya disebut Nadia bicara soal kasus Century bersama Boediono.

"Kita berbicara hanya bertiga saja. Di saat itu bapak saya mengeluarkan unek-uneknya lebih dalam, 'kamu sebagai seorang pemimpin, kenapa kamu tidak mengatakan apa yang kamu ketahui tentang Bank Century'. Itu yang bapak saya katakan kepada Boediono," tutur Nadia.

Boediono disebut Nadia tidak menanggapi langsung perkataan Budi Mulya. Boediono hanya bicara soal kebijakan yang tidak bisa dipidana.

"Kenapa hanya bapak saya sendiri yang harus menjalani ini sendiri. Ibaratnya bapak saya dilempar ke kandang singa dan kalian tidak ada satu pun yang memberikan bantuan apa pun kepada bapak saya," ujar Nadia.

Nadia datang bersama istri Budi Mulya, Anne Mulya, mendampingi Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin meminta KPK menindaklanjuti putusan praperadilan yang isinya memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru kasus Century.

"Saya ke sini menyampaikan surat untuk dilaksanakan putusan itu. Saya lampirkan putusan praperadilan," ujar Boyamin.

Hakim praperadilan mengabulkan sebagian permohonan gugatan Boyamin, Komaryono dan Rizky Dwi Cahyo dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan. (fdn/tor)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads