Polisi Cek CCTV di Lokasi Tiara Model Tabrak Ojol

Polisi Cek CCTV di Lokasi Tiara Model Tabrak Ojol

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 12 Apr 2018 18:01 WIB
Foto: Dok. Googleplus
Jakarta - Polisi akan memeriksa CCTV terkait pengemudi mobil BMW, Tiara Ayu Fauzyah (25), yang menabrak driver ojek online, di traffic light Harmoni, Jakarta Pusat. Pengecekan dilakukan untuk memperjelas peristiwa kecelakaan tersebut.

"CCTV belum dapatkan, kesaksian ahli juga belum dapat. Akan (oleh) dipertegas kita," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarta saat dihubungi, Kamis (12/4/2018).


Halim menyebut Tiara memberikan keterangan yang berbeda dengan saksi yang berada di lokasi. Kepada polisi, Tiara melaju saat lampu lalu lintas berwarna hijau. Artinya, Tiara mengaku tak melanggar aturan berlalu lintas. Namun saksi berkata sebaliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ada masalah traffic light, menurut tersangka T masih hijau dia jalan. Menurut saksi korban, sudah (tidak) hijau," imbuh dia.


Karena itu, polisi akan melakukan gelar perkara kembali untuk menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya.

Tiara saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka karena telah mengakibatkan korban luka berat. Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp 10 juta.

(knv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads