"Saya melihat bahwa kasus Century sudah tidak layak diproses oleh KPK. Sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus ini," ungkap Fahri dalam keterangan tertulis, Kamis (12/4/2018).
Menurutnya, jika kasus tersebut dilanjutkan oleh KPK, prosesnya tidak akan berjalan. Ia meyakini KPK memiliki konflik kepentingan yang menyebabkan kasus tersebut tidak diproses. Fahri juga mengatakan pernah ada unsur pimpinan KPK yang merupakan lawyer dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan dulu saat Kabareskrim-nya Susno Duadji, kasus Century ini milik Mabes Polri yang sudah hampir menjangkau aktor-aktor intinya, tetapi kan kemudian dilakukan audit dan DPR mengambil alih dengan dibentuknya Pansus angket, sampai menghasilkan temuan luar biasa, yang kemudian diserahkan ke KPK," jelasnya.
Tapi, lanjut Fahri, setelah dilimpahkan kepada KPK, kasus tersebut tidak lagi diproses. Karena itu, dia menyarankan agar penanganan kasus Bank Century tidak lagi diproses oleh KPK.
"Karena sudah terbukti toh kasus ini yang sudah hampir 10 tahun umurnya, tapi tidak dijalankan KPK. Untuk itu, selayaknya Mabes Polri mengambil alih kembali kasus ini supaya dapat terlihat lebih terang seperti waktu Pak Susno Duadji dulu," pungkasnya. (ega/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini